Senin, Maret 26, 2012

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, perkembangan produk-produk yang mengacu pada prinsip syariah di Indonesia, baru berkembang sekitar tiga sampai empat tahun terakhir ini. Dunia bisnis yang kita kenal pertama kali menerapkan prinsip syariah adalah dunia perbankan. Kemudian merembet ke bidang bisnis lainnya, termasuk bisnis Asuransi.

Sesuai dengan namanya "Asuransi Syariah", maka jelas bahwa asuransi ini berbasis syariah (menganut prinsip-prinsip syariah) dalam penerapan dan sistem kerjanya. Ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, antara lain :

  • Akad (perjanjian) pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  • Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

  • Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
  • Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus dalam mekanismenya. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali. Kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru (sumbangan/derma). Sedangkan asuransi konvensional menerapkan kebijakan dana hangus bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan.pembayaran premi.

  • Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

  • Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan dengan peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

  • Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah. namun setara dengan dewan komisaris dalam sebuah struktur oraganisasi perusahaan.

Dengan melihat perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional di atas, sangat jelas bahwa konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong. Semua peserta asuransi merupakan sebuah keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko (sharing of risk). Sedangkan asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk, yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi.

Bagaimana dengan Anda atau keluarga Anda? sudakah memiliki asuransi?

source : http://tongkonanku.blogspot.com/2009/06/perbedaan-asuransi-syariah-dengan.html
edited by nine2eleven

untuk informasi asuransi jiwa dari BNI Life silahkan klik disini

Share

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting